Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramai-Ramai Mengecam Pemkab Solok Selatan Terkait Pembatalan CPNS Dokter Disabilitas

Rus Akbar , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |15:59 WIB
Ramai-Ramai Mengecam Pemkab Solok Selatan Terkait Pembatalan CPNS Dokter Disabilitas
Ilustrasi
A
A
A

Di dalam konsil kedokteran, seorang dokter/dokter gigi kondisi seorang dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dengan catatan khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak.

Namun pemerintah Solok Selatan tetap bersikukuh membatalkan kelulusan drg Romi hanya karena kondisi disabilitasnya. Walaupun negara telah melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas semestinya stigma, tindakan diskriminasi dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap drg Romi tidak terjadi.

Negara disebutnya, wajib untuk memenuhi, menghormati dan melindungi drg. Romi dan memposisikan disabilitas setara dengan yang bukan disabilitas.

Baca Juga: LBH Padang Bawa Kasus Dokter Gigi Ditolak Jadi PNS karena Disabilitas ke PTUN

Atas sikap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan itu mereka menuntut pemerintah Solok Selatan untuk mengangkat drg Romi Syofpa Ismael untuk menjadi CPNS di Puskesmas Talunan karena dia telah lulus tes CPNS di Pemda Solok Selatan Tahun 2018.

Pemerintah Solok Selatan untuk mengarusutamakan penyelanggaraan negara yang melindungi hak-hak disabilitas dan mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap disabilitas di lingkungan Pemda Solok Selatan di kemudian hari.

Pemerintah Gubernur Sumatera Barat untuk bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di semua wilayah provinsi Sumatera Barat. Kepala Daerah se Sumatera Barat agar serius mewujudkan kabupaten/kota yang inklusif bagi disabilitas. Masyarakat luas agar menghapuskan segala stigma dan tindakan diskriminatif terhadap disabilitas dalam hal apapun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement