Menurut informasi yang diterima Okezone, rapat internal Komisi III DPR terkait amnesti Baiq Nuril berlangsung sekira pukul 13.00 WIB, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat itu untuk menindaklanjuti keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Selasa 16 Juli 2019 lalu yang memutuskan menugaskan Komisi III DPR membahas Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Nomor: R-28/Pres/07/2019. Surat Kepala Negara tersebut meminta pertimbangan DPR atas permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan pihaknya sudah menerima dua surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya terkait pertimbangan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE tersebut.
Kasus Baiq Nuril bermula kala dirinya dilaporkan oleh Kepala SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Muslim ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Dia diketahui melakukan perekaman perbincangan atasannya itu untuk menghindari pelecehan yang dilakukan oleh pimpinannya.
Baiq Nuril lantas dianggap bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai merekam dan menyebarkan percakapan yang bermuatan asusila atasannya itu. Atas hal itu, dirinya terancam menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
(Awaludin)