Diketahui, Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo.
(Awaludin)