ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun meminta KY untuk segera memanggil dan memerika dua hakim tersebut. Hal itu, untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran dalam menjatuhkan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.
"Kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang Hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.