Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |17:46 WIB
 2 Hakim Agung Dilaporkan ke KY Terkait Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung
Syafruddin Arsyad saat bebas dari penjara KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun meminta KY ‎untuk segera memanggil dan memerika dua hakim tersebut. Hal itu, untuk mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran dalam menjatuhkan putusan kasasi Syafruddin Temenggung.

"Kami meminta agar Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa dua orang Hakim ini agar bisa ditelusuri lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran saat menjatuhkan putusan kasasi tersebut," pungkasnya.

 Arsyad Temenggung

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum pada ‎KPK. Hakim juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan Kepala BPPN tersebut.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement