"Pertama, dissenting opinion dari majelis Hakim saat memutus perkara Tumenggung," katanya.
Baca juga: Ketua MA Enggan Tanggapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI
Diketahui, vonis kasasi Syafruddin sendiri diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Namun, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan tersebut.

Perbedaan pendapat putusan tersebut terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
"Atas perbedaan pendapat ini maka Tumenggung mendapatkan putusan lepas, yang mengartikan bahwa dakwaan KPK terbukti, akan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujarnya.