JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 7 mata uang yang terdiri dari Rupiah (Rp), Dolar Singapura (SGD), Dolar Singapura (USD), Ringgit Malaysia (RM), Riyal Arab Saudi (SAR), dolar Hongkong (HKD), serta Euro (EUR) terkait dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Adapun, rincian jumlah uang yang disita KPK Rp3.737.240.000, 180.935 Dolar Singapura, 38.553 Dolar Amerika Serikat, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 Dolar Hongkong, dan 5 Euro.
"Itu jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Sebanyak 7 mata uang tersebut ditemukan di rumah dinas Gubernur Kepri saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu ini. Saat ini, KPK sedang menelusuri sumber-sumber uang gratifikasi untuk Gubernur Nurdin Basirun tersebut.
"Diduga sumber-sumber uang itu adalah terkait dengan kewenangan Gubernur salah satunya tentang perizinan di lingkungan tersebut," katanya.
Baca Juga: KPK Sita Rp6,1 Miliar Terkait Gratifikasi Gubernur Kepri