JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, pada hari ini. Ketiganya yakni, Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ), serta Elhelwi (E) dan Gusrizal (G).
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
"Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.