JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), M Romahurmuziy (Romi). Mantan Ketum PPP tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan.
"Terhadap RMY, anggota DPR RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Romi mengamini, pemeriksaannya hari ini hanya untuk proses pemberkasan perpanjangan masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Perpanjangan penahanan Romi untuk melengkapi berkas penyidikannya yang belum rampung.
"Iya perpanjangan (penahanan-red) 30 hari," kata Romi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Sekadar diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi sistem pemilihan rektor perguruan tinggi dibawah Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu.