JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto menghadiahi Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri sebuah lukisan 'Bung Karno sedang menunggangi kuda'. Lukisan tersebut diberikan Prabowo ke Megawati usai bertemu di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku belum mengetahui konteks Prabowo memberikan lukisan untuk Megawati. Namun, kata Febri, penyelenggara negara, termasuk Megawati wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.
Megawati sendiri saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jika ditelisik, BPIP masuk kedalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji oleh rakyat.
"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Prabowo Bawakan Lukisan Bung Karno Naik Kuda untuk Megawati
Imbauan tersebut mengacu pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.