Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Megawati Diimbau Laporkan Lukisan dari Prabowo ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |20:26 WIB
 Megawati Diimbau Laporkan Lukisan dari Prabowo ke KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

 Lukisan Bung Karno

Tak hanya itu, pada Pasal 2 ayat 1 dalam aturan yang sama, disebutkan juga jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," ujarnya.

Febri mengatakan Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Atau, mantan Presiden RI itu juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," imbuhnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement