Saat beberapa bulan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur, tersangka mencurigai sang istri menjalin hubungan dengan seorang pria. Bahkan sebelum pembunuhan itu, tersangka curiga istrinya akan pergi ke Sampit meninggalkannya bersama anak-anaknya.
"Itulah yang diakui memicu terjadinya pertengkaran hingga membuat tersangka emosi dan membunuh sang istri. Korban luka parah di leher bagian belakang sehingga nyawanya tidak tertolong," kata Affandi.
Usai membunuh sang istri, tersangka diduga berniat bunuh diri dengan meminum racun. Namun aksi itu diketahui warga yang kemudian langsung melarikannya ke klinik kesehatan di kawasan itu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.
(Awaludin)