Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kadis Pemkab Bogor Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rachmat Yasin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2019 |10:26 WIB
2 Kadis Pemkab Bogor Dipanggil KPK Terkait Korupsi Rachmat Yasin
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY). Pengusutan itu, ditandai dengan intensnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi pada hari ini yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor, Dace Supriadi. Keduanya akan diperiksa untuk penyidikan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat‎ dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.

Ilustrasi Suap

Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. ‎Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa ‎tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement