Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koperasi Pekerja Migran, Cegah Risiko Jeratan Utang dari Rentenir

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |15:30 WIB
Koperasi Pekerja Migran, Cegah Risiko Jeratan Utang dari Rentenir
Foto: Biro Humas Kemnaker
A
A
A

JAKARTA - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan EvaTrisiana meresmikan pembentukan 4 Koperasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada Provinsi di Jawa Timur.

Koperasi PMI yang diresmikan tersebut diantaranya, Koperasi Margo Makmur, Koperasi Perhimpunan Tenaga Kerja Indonesia (PERTAKINA) Kabupaten Blitar, Koperasi Pekerja Migran Indonesia Rumah Migran Berkarya Kediri, dan Koperasi Rumah Migran Berkarya Jenggirat Tangi Kabupaten Banyuwangi.

Kemnaker

"Pembentukan koperasi PMI akan memberi manfaat optimal bagi Calon PMI, PMI, maupun PMI Purna beserta keluarganya. Keberadaannya juga diharapkan dapat memutus rantai calo dan rentenir serta membebaskan para PMI dari risiko jeratan rentenir," kata Direktur Eva Trisiana saat menghadiri acara Festival Kewirausahaan Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan dan Peresmian Koperasi Pekerja Migran Indonesia, Kediri, Jawa Timur pada Rabu (24/7).

Dikatakan Eva selama ini calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkadang kesulitan untuk mendapatkan akses permodalan, termasuk ketika membutuhkan pembiayaan untuk berangkat bekerja ke luar negeri. Oleh karena, itu pembentukan Koperasi PMI salah satu manfaatnya untuk menjawab persoalan PMI dan keluarganya dalam aspek keuangan sehingga mereka tidak terjerat calo dan rentenir.

"Koperasi PMI ini dari kita dan untuk kita. Dengan adanya koperasi PMI ini, para calon PMI, PMI dan PMI purna diharapkan dapat mendapat pinjaman dengan bunga ringan. Yang nantinya bisa mendorong usaha-usaha produktif," kata Eva.

Koperasi PMI ini sejalan dengan pilar keempat program desa migran produktif (Desmigratif) yang diinisiasi oleh Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. Pilar keempat itu yaitu penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dalam bentuk koperasi usaha.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement