Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD RI Diharapkan Bisa Kembalikan Derajat Keterwakilan Politik Daerah

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |10:35 WIB
 DPD RI Diharapkan Bisa Kembalikan Derajat Keterwakilan Politik Daerah
Pengamat Politik, Pangi Chaniago (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) diharapkan berjalan dengan ideal sesuai dengan fungsi dan peranannya.

Menurut Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, ekspektasi masyarakat terhadap DPD RI sangatlah tinggi. Di level legislatif, DPD mendapat legitimasi paling kuat dari rakyat dalam konteks jumlah pemilihnya.

"Hal itu dapat diwujudkan jika DPD kuat secara kelembagaan. Penguatan kelembagaan DPD bertujuan mengembalikan derajat keterwakilan politik daerah, sehingga terjadi check and balances di dalam lembaga perwakilan. Serta membuka peluang pembahasan berlapis (redundancy) atas RUU dan kebijakan politik yang terkait dengan kepentingan masyarakat di daerah," kata Pangi kepada Okezone, Jumat (26/7/2019).

 Baca juga: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Melihat sejarah penetapan DPD sebagai lembaga negara, kata Pangi, merupakan upaya penataan dan pengaturan kembali sistem kelembagaan, dan reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu untuk menegakkan prinsip check and balances dalam kedudukan kekuasaan legislatif agar mencegah adanya ‘monopoli’ satu lembaga dalam pembuatan undang-undang.

"Namun sampai saat ini, peran untuk pembahasan berlapis dalam membuat undang-undang agar menghasilkan produk legislasi berkualitas nampaknya masih tersumbat," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement