Anggun menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan perbuatannya di sebuah rumah kosong di Desa Kasin, Karangploso, Kabupaten Malang pada Sabtu 20 Juli 2019, usai korbannya mencuci dan membersihkan ayam.
"Setelah dipaksa minum, AM ini menyodomi korbannya dan diancam dibunuh. Merasa terancam korban terpaksa menuruti pelaku. Puas hasrat seksualnya tersalurkan pelaku mengancam korban untuk tidak melapor ke siapapun, kalau lapor akan dibunuh," lanjutnya.
Selain diancam dibunuh, pelaku juga menjanjikan uang Rp50 ribu di kemudian hari bila bertemu supaya tak melaporkan perbuatan bejatnya.
"RM ini akhirnya menceritakan kepada kakaknya sehingga keduanya mencari pelaku. Namun pelaku sudah kabur dan melaporkan ke kami," terangnya.