Kepolisian sendiri akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 21 Juli 2019 dari tempat persembunyiannya.
"Tersangka diduga mengalami penyimpangan seksual. Ini kami masih periksa psikologis lebih lanjutnya. Kami libatkan psikiater untuk pemeriksaan lanjutannya," tukasnya.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman paling tidak hukuman 6 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 73 E Undang - Undang perlindungan anak.
(Awaludin)