JOMBANG– Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Yayasan Hasyim Asy’ari Tebuireng menggelar Dialog Ulama dan Umaro dalam Strategi Penerapan Jaminan Produk Halal untuk Indonesia.
Dialog ini digelar di Aula H. Bachir Achmad, Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (27/7). Acara yang dibuka oleh KH Sholahuddin Wahid atau Gus Sholah itu menghadirkan Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Yayasan Universitas Hasyim Asy’ari KH Imam Suprayoga.
Membuka acara, Gus Sholah menyatakan bahwa Indonesia akan menjadi salah sastu pemain utama dunia dalam sertifikasi halal. Telah dibentuknya BPJPH sebagai perwujudan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) akan memunculkan semangat baru untuk membangun dan memajukan industri halal di Indonesia.
Dalam upaya itu, BPJPH akan memainkan peranan penting dalam bentuk penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain sebagai bentuk perlindungan negara dalam memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat, terselenggaranya jaminan produk halal juga secara ekonomi dapat meningkatkan penerimaan negara.
“Hampir 60% dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik dan Indonesia harus serius menangkap peluang industri halal ini.” tegas Gus Sholah.
Menurut data dalam sidang tahunan Islamic Chambers of Commerse Industry and Agricultur (ICCA) pada 2018 perdagangan produk halal dunia mencapai 2,8 triliun US Dolar. Data Global Islamic Index, hingga saat ini Indonesia masih mengimport sebesar 171 miliar US Dolar untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri. “Seharusnya, Indonesia bisa menjadi negara eksportir produk halal dunia.” tegas Gus Sholah.
Sementara, Sukoso mengatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, JPH juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Dengan adanya standar halal, maka produk akan memiliki nilai tambah dan itu sangat penting dalam kancah ekonomi global yang penuh persaingan ini.” terangnya.
Bicara standar, Imam Suprayoga mengatakan bahwa Al Qur’an memang mengajarkan kita untuk hidup dengan memiliki standar. “Jadi standar itu memang sudah sejak dulu. Hanya saja tidak semua (standar) itu tertulis. Pesantren itu sudah terbiasa berstandar sejak dulu.” jelasnya.
Tanpa adanya standar halal, tambahnya, umat Islam tak hanya khawatir jika produk mereka menjadi tak laku di pasaran. Namun yang lebih mengkhawatirkan, sebagai hamba Allah tidak akan mendapat keberkahan apabila produknya tidak halal, bahkan berbahaya karena melanggar larangan Allah SWT.
Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini, UU JPH mengamanatkan bahwa masyarakat dapat berperan serta di dalamnya. Peran masyarakat ini dapat berupa peran dalam melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta dalam mengawasi produk dan produk halal yang beredar di tengah masyarakat.
UU JPH juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. LPH merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk. Apabila LPH didirikan oleh masyarakat, maka ia harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. LPH yang ada memiliki peran yang sama dalam membantu BPJPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Ada sejumlah persyaratan pendirian LPH sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 UU JPH. Di antaranya adalah harus memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki auditor halal minimal 3 orang, dan memiliki laboratorium atau memiliki kesepakatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Terkait peran masyarakat ini, Imam mengatakan bahwa pesantren yang tersebar di tengah masyarakat tentu memiliki komitmen terhadap standar halal dan siap untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ini. Pondok-pondok pesantren yang jumlahnya banyak di Indonesia merupakan kekuatan potensial dengan komitmen standar halal.
“Hanya saja, di pesantren ini kekurangan laboratorium. Sehingga perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi.” terangnya.
"Organisasi-organisasi sosial keagamaan seperti misalnya Muhammadiyah dan NU juga perlu dilibatkan di dalam penyelenggaraan jaminan produk halal ini. Apabila itu dihimpun maka saya kira ini akan menjadi kekuatan besar bangsa kita.” tambah Imam.
Dialog yang berlangsung meriah itu dihadiri oleh ratusan peserta, terdiri atas para alim ulama dan tokoh masyarakat, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, para utusan dari sejumlah Kementerian/Lembaga, para aktifis dan pegiat halal, mahasiswa dan santri di Jawa Timur.
(Fahmi Firdaus )