Kemudian, dalam surat itu dijelaskan Radityo melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman dan loaksi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.
Merespon hal itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Nasir meminta kepada Radityo untuk melaporkan kepada pihak kepolisian agar pihaknya dapat melakukan penyelidikan.
"Jadi orang tersebut sudah melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan (Radityo Utomo) dapat membuat laporan tentang kerugian tersebut di kantor polisi," ungkap Nasir saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: Viral Dua Satpam Tebar Paku di Area Pintu Masuk SPBU Tuai Kecaman Netizen