Nasir menambahkan, pemalsuan nomor polisi yang bukan milik kendaraanya masuk ke dalam tindakan perbuatan pidana. Dikarenakan dapat merugikan orang lain.
"Pelanggaran penggunaan nomor polisi orang lain dipakai untuk kendaraan roda empat sendiri itu adalah perbuatan pidana," kata Nasir.

(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.