Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba

Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba
ilustrasi
A
A
A

Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun

Narkotika.

Atas kasus tersebut, Sigit mengaku miris atas keterlibatan seorang anak dalam peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu bermula dari penyalahgunaan terlebih dahulu, kemudian meningkat menjadi turut mengedarkan karena kebutuhan untuk tetap bisa mengonsumsinya.

"Biasanya oleh pengedar, seorang anak dicekoki narkoba dulu kemudian baru diajak ikut mengedarkan. Ini salah satu modus untuk melibatkan anak-anak dalam peredaran yang dijadikan sebagai kurir," tandas Sigit.

Maka dari itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda agar anak-anak usia pelajar khususnya, mengetahui dampak penggunaan barang haram tersebut yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta ancaman pidana yang menjerat pelakunya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement