TERNATE – Hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha. Seluruh usaha yang digalakkan oleh Bea Cukai Ternate perlahan-lahan menuai hasil yang diinginkan. Hal ini dimulai dari Penandatangan Pakta Parada 2019 akhir Maret lalu dimana seluruh pihak yang menandatangani sepakat mendukung ekspor langsung dari Provinsi Maluku Utara.
Pakta Parada memiliki makna, Pakta berarti perjanjian dan Parada dalam bahasa Ternate memiliki arti terang benderang. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi kesepakatan bersama yang nantinya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara agar lebih gemilang.
Pakta Parada hari ini terwujud lewat kegiatan ekspor perdana Koperasi Perikanan Santo Alvin Pratama. Hal ini menunjukkan bahwasanya Pakta Parada tidak hanya jadi perjanjian kosong semata. Perjanjian yang berhasil mendorong pengusaha dan pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus optimis bahwa seluruh pengusaha memiliki kesempatan yang sama untuk menjual produk-produk mereka kepada konsumen yang berada di luar negeri.
Bertempat di Ruang Cargo Bandara Sultan Babullah Ternate, Wakil Gubernur Maluku Utara Ali Yasin Ali bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara Dwi Tugas Waluyanto menghadiri kegiatan Ekspor Perdana Koperasi Perikanan Santo Alvin Pratama pada Kamis, 25 Juli 2019. Sekitar 400 Kg ikan tuna yang diekspor ke Osaka, Jepang, ini menggunakan maskapai Garuda Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Musafak menyebutkan bahwa upaya pihaknya memfasilitasi ekspor Tuna ke Jepang menjadi bukti bahwa seluruh pengusaha memiliki kesempatan yang sama untuk menjual produk masing-masing ke luar negeri.