BANDUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Iwa Karniwa resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Namun, pihak Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar mengaku belum mendapat surat resmi penetapan Iwa sebagai tersangka.
"Kita nunggu dulu surat resmi dari KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/7/2019).
Meski begitu, pihaknya akan menyarankan kuasa hukum untuk tetap mendampingi Iwa. "Kita akan sarankan untuk kuasa hukumnya," ucap dia.
Sementara, menanggapi penetapan status tersangka terhadap Sekda Jabar, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku akan berkomunikasi terlebih dahulu terkait hal itu.