Jika benar ada unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, Zainal menegaskan bahwa peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami meminta kepada semua pihak menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.”
(Salman Mardira)