Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejari Mataram Ngaku Belum Terima Keppres Amnesti Baiq Nuril

 Kejari Mataram <i>Ngaku</i> Belum Terima Keppres Amnesti Baiq Nuril
Foto Istimewa
A
A
A

MATARAM - Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), I Ketut Sumadana mengaku pihaknya belum menerima Keputusan Presiden (Keppres), tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.

"Jadi bagaimana saya mau komentar kalau keppresnya belum saya terima," kata Sumadana yang dihubungi wartawan, di Mataram, Selasa (30/7/2019) seperti dilansir Antara.

 Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Sebenarnya dalam persoalan ini, jaksa dikatakan tidak memiliki kewenangan dalam menanggapi keppres. Melainkan tugas Kejari Mataram sebagai penuntut umum dalam kasus Baiq Nuril hanya menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 Baiq Nuril

"Tapi kalau ada amnesti, grasi atau abolisi yang dikabulkan, berarti jaksa tinggal menjalankan perintahnya. Dalam hal ini amnestinya dikabulkan, berarti pidana yang menjerat Nuril terhapus, tidak ada eksekusi," ujarnya lagi.

 Baca juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 29 Juli 2019.

Dengan terbit amnesti ini, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tingkat kasasi, bebas dari jeratan hukumnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement