JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah berupaya melengkapi syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.
Namun, FPI berpendapat SKT bukanlah suatu keharusan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak mendapat SKT, FPI secara organisatoris tetap bisa berkegiatan secara normal.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 jelas kalau misalnya ormas untuk mendapatkan SKT bukan suatu keharusan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Rabu (31/7/2019).
Sugito menambahkan, 'ruwet'-nya perpanjangan izin FPI sebagai ormas merupakan konsekuensi logis dari kalahnya Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Ia melihat persoalan ini disikapi politis oleh pemerintahan Jokowi.
