Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II DPR Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |17:17 WIB
Komisi II DPR Setuju Mantan Koruptor Dilarang Ikut Pilkada 2020
Mardani Ali Sera (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera menyatakan sangat setuju adanya usulan yang melarang mantan napi korupsi tak boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Ide pelarangan sejak awal saya setuju. Hak publik harus didahulukan dibanding hak pribadi,” kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Politikus PKS ini membeberkan alasannya mendukung agar napi korupsi agar tidak boleh ikut bertarung di pesta demokrasi tahun depan. Sebab mereka sudah mencederai kepercayaan yang diberikan oleh publik.

Ilustrasi

“Narapidana kasus korupsi telah mencederai kepercayaan publik. Pilihan kebijakan melarang narapidana maju di Pilkada melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement