JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus selesai dalam waktu tiga bulan.
Namun, diketahui Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerbitkan Surat Perintah (Sprin) untuk tim teknis kasus Novel Baswedan selama enam bulan.
"Berjalan saja belum. Kalau sudah 3 bulan tanyakan ke saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Polri: Tim Teknis Pengusutan Kasus Novel Baswedan Mulai Bekerja Hari Ini