Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Beberkan Kronologi OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |23:57 WIB
KPK Beberkan Kronologi OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Operasi senyap tersebut dilancarkan di salah satu pusat perbelanjaan daerah Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2019.

"KPK menerima informasi tentang akan terjadinya transaksi kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk awal, tim segera melakukan kegiatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap 

Awalnya, tim mengamankan tiga orang dalam operasi senyap tersebut yang terdiri dari, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam; Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur; serta seorang Sopir berinisial END.

Ilustrasi (foto: Shutterstock) 

Kemudian, tim meminta empat orang untuk hadir ke gedung KPK. Empat orang tersebut yakni, seorang Sopir berinisial DIN; Executive General Manager Divisi Airport ‎Maintenance Angkasa Pura II, MB; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), WRA; serta Staf PT INTI, TSI.

Tim mengamankan Taswin usai melakukan penyerahan uang kepada END yang merupakan Sopir Andra pada Rabu, 31 Juli 2019, sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan Sopir Andra, tim mengamankan uang sebesar 96.700 dolar Singapura.

Kemudian, KPK meminta seorang Sopir berinisial DIN untuk datang ke Gedung KPK. Secara paralel, tim bergerak ke rumah Andra dan mengamankannya sekira‎ pukul 22.00 WIB. Andra langsung dibawa ke Gedung KPK.

Secara beruntun, KPK memanggil sejumlah pihak pada Kamis, 1 Agustus 2019. Sejumlah pihak yakni Executive General Manager Divisi Airport ‎Maintenance Angkasa Pura II, MB; Direktur PT Angkasa Pura Propertindo (APP), WRA; serta Staf PT INTI, TSI, datang ke KPK untuk dimintai keterangan.

‎Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Andra diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain Andra, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam perkara ini. Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap.

‎Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

Ilustrasi (foto: Shutterstock)

Baca Juga: Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement