JAKARTA - Abah Naca alias Grandong jika terbukti bersalah memakan kucing hidup-hidup, hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu dikatakan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian.
"Yang bersangkutan dijerat Pasal 302 dengan ancaman 9 bulan penjara, wajib lapor," kata Arie kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Abah Grandong Makan Kucing Hidup-Hidup, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Saat ini, pihaknya terus menggali motif kakek asal Banten itu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang salah satunya adalah saksi ahli.