Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |09:56 WIB
Ironi Korupsi Dirkeu AP II, Proyek Rp86 Miliar Dibancak Demi Dapat 96.700 Dolar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) memberi keterangan pers (Foto ANTARA)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎) mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan baggage handling system (BHS) PT Angkasa Pura (AP) II bermitra dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Proyek melibatkan dua unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu senilai Rp86 miliar.

"KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP‎ II," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2019 malam.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan staf PT INTI, Taswin Nur. Keduanya diduga tidak hanya bermain sendiri.

Andra mewakili PT Angkasa Pura II diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku operator proyek BHS untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek tersebut. Padahal, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai prosedur.KPK

"Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," terang Basaria.

Baca juga: Kronologi OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II oleh KPK

‎Dalam pengaturan proyek tersebut, Andra juga diduga mengarahkan agar adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan tanda jadi yang semula hanya 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal. Peningkatan tanda jadi atau DP tersebut, kata Basaria, karena ada kendala cashflow di PT INTI.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Andra mengupayakan segala cara dengan mengarahkan pejabat PT AP II dan PT APP agar PT INTI dapat secepatnya mengerjakan proyek Rp86 miliar tersebut.

Atas usahanya itu, Andra diduga mendapatkan saweran alias suap 96.700 dollar Singapura dari PT INTI.

"AYA diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Basaria.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement