Ketiga yaitu pengiriman gambar porno dan pencemaran nama baik. Selanjutnya pengancaman dan manipulasi data. Terakhir yakni ilegal akses.
"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam UU ITE. Lebih daripada itu belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech ilegal ini," tuturnya.
Menurutnya, kasus fintech ilegal tak bisa diantisipasi dengan maksimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar server berada di luar negeri. Ia menyebut hanya sekitar 20 persen saja server fintech berada di Indonesia.
"Hampir sebagian besar fintech ilegal servernya di luar negeri," ujarnya.