Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tak melakukan pinjaman di fintech ilegal. Sebab, fintech ilegal rata-rata meminta syarat mencantumkan data pribadi.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menangani tujuh kasus yang berkaitan dengan fintech. Ia pun mengungkapkan kendala penanganan kasus fintech dimana korban enggan melaporkan secara langsung.
"Para peminjam ini tidak mau melaporkan scara langsung atau menunjuk kuasanya untuk membuat LP (Laporan Polisi). Sehingga kami berusaha menjemput bola dengan cari para korban untuk kita bantu buat LP," tutup dia.
(Edi Hidayat)