Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terima Salinan Amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril: Mau Saya Bingkai dengan Emas

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |18:07 WIB
Terima Salinan Amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril: Mau Saya Bingkai dengan Emas
Baiq Nuril menunjukkan salinan Keppres pemberian amnesti dari Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

BOGOR - Mantan terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril mengungkapkan kebahagiaannya usai menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti atau pengampunan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salinan Keppres amnesti secara langsung diberikan kepada Nuril oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di hadapan Presiden Jokowi.

Baiq Nuril mengatakan, salinan keppres pemberian amnesti itu sangat berharga buat dirinya dan keluarga. Ia pun akan membingkai keppres tersebut secara spesial.

"Surat ini kalau bisa saya mau dibingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," ujar Nuril.

Baiq Nuril mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang telah memberikannya amnesti dan menerimanya di Istana Bogor. Baiq Nuril mengaku bangga memiliki Presiden seperti Jokowi.

"Mungkin karena saya gugup, jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti dan tidak banyak yang saya sampaikan," katanya.

Foto: Biro Pers Setpres

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Namun, MA melalui putusannya menolak permohonan PK tersebut. Baiq Nuril lalu mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk Jokowi. Melalui surat itu, dia menaruh harapan agar Jokowi mengabulkan amnesti secepatnya.

Jokowi pun memberikan amnesti kepada Nuril yang ditekennya pada Senin 29 Juli 2019. Kini, lewat amnesti dari Jokowi, Baiq Nuril bebas vonis 6 bulan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement