JAKARTA - Menkumham Yasonna H. Laoly ingin merevisi Undang-Undang ITE lantaran berkaca kasus Baiq Nuril. Ia ingin duduk bersama dengan Menkominfo Rudiantara guna membahas wacana tersebut.
"Ya, jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari undang-undang ITE. Tentunya pasti," kata Yasonna di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Yasonna menyatakan, UU ITE telah direvisi sebelumnya. Hanya saja, kata dia, masih perlu disempurnakan.
"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti adalah yang harus kita sempurnakan," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Pasal 27 UU ITE Tidak Mungkin Dihapus
Yasonna menegaskan, UU ITE hanya direvisi sehingga tidak dihapus lantaran UU ITE dinilai masih dibutuhkan karena maraknya hoaks di media sosial.