MAKASSAR – Aksi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam diduga memukul jurnalis dari lembaga pers mahasiswa (LPM) Profesi UNM bernama Wahyudin gara-gara pemberitaan, terus menuai kecaman. Kali ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar yang berusara.
"Kami sangat mengecam tindakan tersebut, sebab reaksi tersebut menjelaskan kearogansian seorang sebagai guru besar sekaligus panutan di lingkup kampus," kata Advokad LBH Pers Makassar, Charly kepada Okezone, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya sikap ditunjukkan Husain Syam tak elok. Sebagai rektor sekaligus profesor atau guru besar, lanjut dia, seharusnya Husain memberikan contoh yang baik ke mahasiswa.
"Tentu sikap itu dapat mencoreng kampus yang notabene sebagai pencetak pendidik," ujar Charly.
LBH Pers meminta polisi memproses laporan Wahyudin selaku korban kekerasan diduga dilakukan Huasain. "Kami berharap pihak penegak hukum agar serius menindak lanjuti persoalan ini," tutur Charly.