SORONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Malawili yang berlokasi di Aimas, Ibu Kota Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Tim penyidik Kejari Sorong, Yusran A Baadilla, mengungkapkan, dalam hasil penyelidikan kasus itu, terdapat indikasi kerugian negara. Di mana saat ini pihaknya telah menaikan hasil penyelidikan tim ke tingkat penyidikan umum.
Baca Juga: KPK Bongkar 8 Kasus Korupsi di Papua Bernilai Puluhan Miliar
Menurut Yusran, pengerjaan proyek tersebut berasal dari dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBD, dengan pagu anggaran sebesar Rp5,2 milar. Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Papua Indo Mustika dengan nilai penawaran sebesar Rp3,9 miliar dengan waktu pengerjaan selama 45 hari.
Disebutkan, bahwa tim dari Kejari Sorong saat ini telah masuk pada tahap pemeriksaan pihak-pihak terkait. Sejauh ini, menurut Yusran, sudah ada sejumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu Konsultan Pengawas berinisal (W), PPK (IK) dan Plt.