Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Tokoh Kelompok Hati Kudus Allah Jadi Tersangka Penyebaran Aliran Sesat di Papua

Saldi Hermanto , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2019 |15:17 WIB
2 Tokoh Kelompok Hati Kudus Allah Jadi Tersangka Penyebaran Aliran Sesat di Papua
Polres Mimika merilis kasus penyebaran aliran sesat (Saldi/Okezone)
A
A
A

TIMIKA – Pembina dan ketua kelompok doa aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Kabupaten Mimika, Papua, David Kanangopme dan Yohanis Kasamol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama.

Selain menyebarluaskan aliran yang diduga sesat, keduanya juga disangka mengajarkan tata cara beribadah yang menyimpang dari ajaran Katolik kepada pengikutnya.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto dalam konferensi pers di Mapolsek Mimika Baru, Sabtu (3/8/2019).

Didampingi Kapolsek Mimka Baru AKP Ida Waymramra dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Agung menjelaskan duduk perkara mengemukanya aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Mimika.

Kapolres mengatakan bahwa kasus ini mulai mengemuka di masyarakat ada laporan dari Pastor Lambertus Nita OFM yang merupakan tokoh Gereja Santo Stevanus Sempan, Timika.

Aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi diindikasikan mulai berkembang sejak 2010 melalui kelompok doa. Awalnya kelompok ini dianggap tidak begitu menghawatirkan, sebab ajarannya masih dianggap sama seperti Katolik.Aliran diduga sesat

Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan kepolisian dengan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli, ternyata terdapat hal-hal yang menyimpang dari ajaran Katolik, antara lain tata cara beribadah.

“Dia tidak menganut adanya salib, tapi piramid atau segitiga (Sebagaimana tata cara memulai dan mengakhiri doa atau ibadah di Katolik). Kemudian cara menyampaikan atau mengucapkan kalimat syahadatnya,” ujar Kapolres.

Baca juga: Muncul Aliran Diduga Sesat di Papua, Tangan Membentuk Piramida saat Berdoa

Polisi menjerat David Kanangopme dan Yohanis Kasamol dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penodaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kepada polisi, tersangka menyebutkan dalam ajaran kelompok itu, Salvator Kameubun diyakini sebagai rasul atau roh suci. Salvator adalah pendiri aliran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement