Sementara saksi ahli yang diminta keterangan oleh polisi yakni Kepala Urusan Agama Katolik Kanwil Kementerian Agama Mimika dan Pastor Lambertus Nita OFM dari Gereja Santo Stevanus Sempan, bahwa aliran Hati Kudul Allah Kerahiman Ilahi sudah menyimpang dari ajaran Katolik.
Salvatore Kameubun sendiri diduga berada di luar Papua. Polisi sudah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO)
Hasil pengembangan kasus tersebut, penyidik sudah mengamankan empat orang. Dua di antaranya sudah tersangka yakni David Kanangopme, Yohanis Kasamol. Sisanya Benediktus Tanus dan seorang lainnya masih jadi saksi.
Benediktus diamankan aparat saat penggerebekan tempat ibadah Hati Kudul Allah Kerahiman Ilahi di area Irigasi, Jalan Hasanuddin, Timika, pada Minggu 28 Juli 2019. Polisi menyita atribut, barang dan simbol berkaitan dengan kelompok tersebut.
Kapolres Mimiki menyayangkan munculnya ajaran tersebut. “Korbannya jelas masyarakat Mimika, khususnya saudara-saudara kita yang beragama Katolik,” ujar dia.
(Salman Mardira)