JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa, bekas Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.
Adapun, agenda persidangan pada hari ini yaitu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tim Jaksa berencana menghadirkan tiga saksi yakni, Dirut PT Indonesia Power Ahsin Sidqi, Direktur Human Capital Management PT PLN, Muhamad Ali, serta Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono.
"(Saksinya) Muhammad Ahsin Sidqi, Muhamad Ali dan Sarwono Sudarto," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Sekadar informasi, Ahmad Sidqi pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PLN saat proyek PLTU Riau-1 berlangsung. Saat ini, dia menjabat Dirut PT Indonesia Power yang merupakan anak usaha PT PLN.
Sebelumnya, Sofyan Basir telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang mengatur pertemuan untuk membahas pemufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Adapun, pertemuan tersebut terjadi antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Menurut Jaksa, Sofyan Basir diduga mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham menerima imbalan atau suap secara bertahap dari Johanes Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Inependent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.
Awalnya, Eni Saragih ditugaskan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov) untuk membantu Johanes Kotjo memuluskan kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Eni kemudian meminta bantuan kepada Sofyan Basir.
Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU. Sofyan pun menyerahkan ke anak buahnya Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Johanes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir, perusahaan Johanes Kotjo pun mendapatkan jatah proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalannya sebesar Rp4,7 miliar dari Johanes Kotjo karena telah membantunya.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melangar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(Rizka Diputra)