Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 8 Poin Ijtima Ulama IV: NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila hingga Pemulangan Rizieq

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |20:33 WIB
Ini 8 Poin Ijtima Ulama IV: NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila hingga Pemulangan Rizieq
GNPF Ulama membeberkan 8 poin hasil Ijtima Ulama IV yang diadakan di Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). (Foto : Putra Ramadhani Astyawan/Okezone)
A
A
A

BOGOR – Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah berakhir. Ijtima Ulama IV menghasilkan 8 poin keputusan.

Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, keputusan yang telah dibuat berdasarkan dari ayat suci Alquran dan hadis nabi.

"Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional keempat. Mengingat dan seterusnya, menimbang dan seterusnya dengan berpedoman pada ayat suci Alquran Anisa ayat 58, Anisa ayat 135, Almaidah ayat 8, Almaidah ayat 42, surat Alhud ayat 113, surat Ibrahim 42, surat Annahl ayat 90, Asyura ayat 227, Alhujarat ayat 9 serta hadis nabi yang menjadi konsideral dalam kita memustuskan hasil Ijtima Ulama keempat," kata Yusuf, Senin (5/8/2019).

Ijtima Ulama IV (Foto: Putra RA/Okezone)

Yusuf menjelaskan, Ijtima Ulama IV sesungguhnya telah sepakat dalam penerapan syariah dan penegakan khilafah serta alam ma'ruh nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

"Dalam konsitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Memperhatikan pandangan saran dan masukan peserta Ijtima Ulama bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui jalur jihad konstitusional," ujarnya.

Kemudian, dalam Ijtima Ulama kali ini disepakati bahwa Pemilu curang, yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Selain itu, kematian lebih dari 500 petugas Pemilu dan lebih dari 11 ribu petugas sakit adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut.

Aksi 22 Mei: Bentrok Massa Aksi dengan Polisi di Depan Gedung Bawaslu

"Lalu bahwa tragedi berdarah pada 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan warga terluka, ada yang ditangkap dan disiksa serta dibunuh sadis dan brutal di antaranya anak adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang harus diproses secara hukum demi tegaknya keadilan," tuturnya.

Atas dasar itu, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional IV telah membuat 8 poin keputusan dan penetapan dari hasil pertemuan serta masukan dari para peserta.

"Pertama, menolak kekuasaan yang berdiri atas kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut. Kedua, menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan. Ketiga, mengajak seluruh ulama dan umat untuk berjuang dan memperjuangkan," ujar Yusuf.

Dalam penjabaran poin ketiga, Ijtima Ulama juga meminta mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Komunisme, dan Leninisme dalam bentuk apapun dengan cara bagaimanapun. Lalu, menolak segala bentuk tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara terhadap asing dan memberikan kesempatan pribumi tanpa memandang suku dan agama untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement