Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panik Diberhentikan Polisi, Pelaku Lempar Uang Palsu Dolar AS ke Jalanan

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |23:33 WIB
Panik Diberhentikan Polisi, Pelaku Lempar Uang Palsu Dolar AS ke Jalanan
Polres Tangerang konferensi pers penangkapan 2 pelaku pengedar uang palsu di Mapolres Tangerang, Banten, Senin (5/8/2019). (Foto : Isty Maulidya/Okezone)
A
A
A


Baca Juga : Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil

Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.


Baca Juga : Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement