Baca Juga : Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Polisi Amankan Rp17 Juta dan Uang Brasil
Terkait kasus ini, pelaku dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pengedaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Terlilit Utang dengan Rentenir, Pasutri Nekat Edarkan Uang Palsu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.