CILEGON - Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon membekuk empat terduga pelaku pengedar uang palsu. Hal ini terjadi saat akan membelanjakan upal di Lingkungan Kadipaten, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Keempat pelaku berinisial BR, DW, Ir dan JH asal Jakarta dan Tangerang dengan barang bukti uang diduga palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp12 juta, dan pecahan Rp50 ribu sekitar Rp5 juta dan ada beberapa lembar mata uang asing dari Brasil yang sempat dibuang pelaku di semak-semak.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Rp500 Juta
"Anggota Satlantas Polres Cilegon Bripka Leo menghentikan mobil tersebut dan langsung mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pelaku menukar uang dengan menggunakan uang palsu," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi. Selasa (7/5/2019).
