MENTAWAI – Jajaran DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menerbitkan Peraturan Deerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok pada minggu ini, penebitan itu bertujuan untuk menjamin kesehatan bagi masyarakat luas, di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Bagi yang kedapatan melanggar Perda tersebut akan disanksi teguran dan bahkan uang denda maksimal Rp50 juta.
“Penetapan Perda ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa kepada Okezone saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
Menurut Juni dari Partai Demokrat ini dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. “Kalau kita lihat dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya, padahal uang untuk beli rokok itu bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, selain itu risiko sangat tinggi baik yang perokok aktif maupun perokok pasif,” terangnya.
