BANDA ACEH – Pada periode Januari sampai Juli 2019 Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 kali terhadap pelaku pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Barang bukti hasil penindakan tersebut bernilai Rp60 juta dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara tersebut.
“Total nilai barang diperkirakan Rp60 juta dengan potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp20 juta. Namun di samping itu ada dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo.
"Kami mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketenteraman dan perekonomian yang baik di Bumi Aceh ini,” tambahnya.
(Abu Sahma Pane)