JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota. Hal itu, menurut BMKG, sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Selain upaya mengurangi polusi udara, juga mengurangi kemacetan. Semua upaya harus dilakukan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BMKG, Taufan Maulana kepada Okezone, Kamis (8/8/2019).
Menurut Taufan, masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi polusi di Jakarta selain perluasan ganjil-genap. Upaya itu antara lain dengan mengatur pengerjaan proyek konstruksi pada jam-jam tertentu agar polutan di udara tidak menumpuk.
"Pemerintah daerah juga bisa terus berupaya menambah ruang-ruang terbuka hijau, menanam tanaman yang dapat menghisap polutan secara lebih efektif," ucapnya.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mewakili Pemprov DKI resmi memperluas penerapan aturan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, yang sebelumnya hanya diberlakukan di 9 jalan. Perluasan sistem ganjil-genap akan mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Sistem ganjil-genap diterapkan sejak pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Kebijakan ini tidak berlaku pada sabtu-minggu dan tanggal merah serta kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan,