Petugas saat melakukan operasi pekat menangkap basah sembilan pasangan mesum di dalam kamar masing masing. Mereka tidak bisa mengelak dan langsung ditangkap petugas. Pasangan mesum tersebut juga tidak bisa menunjukan bukti identitas resmi sebagai suami isteri.
Sebanyak sembilan pasangan mesum kemudian dibawa petugas untuk dimintai keterangan. Mereka juga didata dan dan membuat surat pernyataan sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
"Operasi pekat akan terus digelar Polres Sukoharjo. Kali ini sasarannya pasangan mesum dan penyalahgunaan tempat kos, mungkin kedepan akan beda lagi," ujar Komang seperti dilansir dari KRJogja.
Pasangan mesum yang ditangkap memiliki usia bervariasi mulai 18 tahun hingga 35 tahun. Mereka berasal dari berbagai wilayah atau pendatang yang tinggal ditempat kos di wilayah Kecamatan Kartasura.

(Awaludin)