Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ada Penambahan, Mendikbud Pastikan Masa Pensiun Guru Tetap di Usia 60 Tahun

 Tak Ada Penambahan, Mendikbud Pastikan Masa Pensiun Guru Tetap di Usia 60 Tahun
Ilustrasi guru (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhaddjir Effendy memastikan masa pensiun guru tetap di usia 60 tahun. Ini menjawab informasi yang beredar bahwa masa pensiun guru bertambah lima tahun.

“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun. Tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Muhaddjir menambahkan, perpanjangan masa pengabdian tersebut tersebut sifatnya hanya ajakan. Guru yang bersedia nantinya tetap mendapat gaji, yang bersumber dari dana BOS. “Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud seperti dilansir dari situs resmi Kemdikbud.

Mendikbud mengusulkan perpanjangan masa pengabdian guru dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah guru honorer. Rapat tersebut digelar bersama KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta pada Selasa 30 Juli 2019.

Untuk merealiasisikan usulan tersebut, akan dibuat surat edaran bersama antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement