Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |12:12 WIB
KPK Periksa Ketua DPD Lampung Tengah Terkait Suap Pengadaan Barang & Jasa
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Musa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Achmad Junaidi S yang merupakan Ketua DPRD Lampung Tengah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka (AJS)," ungkap Febri kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

KOrupsi

Baca Juga: KPK Periksa Sekretaris NasDem Lampung Tengah untuk Penyidikan Bupati Mustafa

‎Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah dalam perkara ini. KPK telah menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement