DPR, kata dia, mendorong KPK dalam melaksanakan tugasnya agar memperhatikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesamaan hak di mata hukum (equality before the law).
"Agar tidak terjadi trial by press atau peradilan dengan penggunaan media yang bersifat publikasi massa untuk menggiring opini publik," paparnya.

Ia juga menegaskan, apabila ada anggota DPR yang terlibat kasus korupsi hal itu merupakan tindakan pribadi atau individu.
"Dipastikan bahwa hal tersebut merupakan tindakan perorangan dan bukan tindakan lembaga DPR RI," pungkasnya.