Dengan Perpres yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 34 Tahun 2004, kata dia, maka upaya penanggulangan terorisme akan lebih optimal, karena pemerintah mempunyai lebih banyak opsi sumberdaya yang dapat digunakan untuk mencegah, menindak dan memitigasi ancaman terorisme yang menebar ketakutan di masyarakat.
“Tentu saja dalam pemilihan penggunaan sumber daya untuk penanggulangan terorisme, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspek perlindungan hak asasi manusia,” kata dia.
Di sisi lain, lanjut dia, dengan Perpres itu, TNI yang secara struktural memiliki kemampuan penanggulangan terorisme, dapat dikerahkan secara legal oleh pemerintah dengan batas-batas hukum positif yang berlaku dalam sistem penaggulangan terorisme.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.